Rabu, 25 Februari 2015

Tata Tertib Siswa MA Muhammadiyah Kota Bima Tahun Pelajaran 2014-2015



                                      Acer-Data D-Asri Poenya-Waka Kesiswaan-Tata Tertib MA Muh Kobi 14/15
 


MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MUHAMMADIYAH BIMA
MA MUHAMMADIYAH KOTA BIMA
Terakreditasi B  NSM. 312520602002

Alamat: Jln W. Monginsidi Tolobali Kota Bima-NTB No Telp. (0374)  646492


TATA TERTIB SISWA
MA MUHAMMADIYAH KOTA BIMA
TAHUN PELAJARAN 2014-22015


I.   PENDAHULUAN
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam suatu institusi, lembaga atau organisasi dimanapun berada, selalu mengedepankan aturan main atau tata tertib. Tata Tertib tersebut diperlukan untuk mencapai Visi dan Misi institusi, lembaga atau Organisasi yang ingin dicapai bersama.
Demi tercapainya tujuan dan kelancaran pelaksanaan pendidikan di MA Muhammadiyah Kota Bima, maka dipandang perlu untuk menetapkan dan mengesahkan Peraturan tentang Tata Tertib Siswa di lingkungan MA Muhammadiyah Kota Bima. Tata Tertib tersebut mengikat Siswa MA Muhammadiyah Kota Bima artinya setiap siswa wajib mentaati dan menjunjung tinggi segala Peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan atau Kepala MA Muhammadiyah Kota Bima.
II.  DASAR PELAKSANAAN
  1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Undang-Undang Nomor : 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Undang-Undang Nomor  :20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).
  4. Program Kerja, Visi dan Misi MA Muhammadiyah Kota Bima.
  5. Rencana Strategis  ( RENSTRA ) 5 Tahun MA Muhammadiyah Kota Bima.
III. TUJUAN
  1. Terciptanya suasana yang harmonis, tertib dan nyaman
  2. Menyamakan persepsi dan langkah pembinaan dalam rangka mencegah perilaku negatif siswa.
  3. Meningkatkan kinerja seluruh Keluarga Besar MA Muhammadiyah Kota Bima.
  4. Menumbuhkembangkan minat, sikap dan kepribadian siswa dalam melaksanakan KBM dan kewajibannya di sekolah
  5. Mewujudkan siswa/siswi teladan dan berkompeten
IV. TATA TERTIB UMUM
1.      Siswa mengucapkan dan menjawab salam bila bertemu dengan Guru, Karyawan, siswa lainnya dan atau orang lain yang ada di lingkungan sekolah yang sesuai dengan tata cara Islam.
  1. Siswa wajib berpakaian seragam Sekolah sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditentukan oleh MA Muhammadiyah Kota Bima.
  2. Siswa wajib memiliki Kartu Pelajar MA Muhammadiyah Kota Bima.
  3. Siswa Wajib Mengikuti shalat Dzuhur berjama’ah di sekolah
  4. Siswa wajib membawa Al-Qur’an di sekolah
  5. Siswa wajib membawa perlengkapan alat shalat
V.   TATA TERTIB KHUSUS
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, maka siswa dilarang keras :
  1. Membawa atau mengedarkan, menjual dan menggunakan psikotropika, narkoba dan minuman keras atau sejenisnya.
  2. Membawa, menyimpan dan menggunakan senjata tajam dan senjata api.


  1. Membawa rokok atau merokok di lingkungan madrasah  atau di sekitar lingkungan Madrasah.
  2. Membawa, membaca atau mengedarkan gambar, bacaan dan Blue Film (BF)  atau yang sejenisnya yang berindikasi pornografi.
  3. Mengambil barang milik orang lain tanpa izin yang dikategorikan sebagai tindakan pencurian.
  4. Mencorat coret dan merusak Gedung serta seluruh perlengkapan yang ada di lingkungan Madrasah.
  5. Melakukan pemerasan, pemalakan dan tindakan lain yang dikategorikan sebagai aksi kekerasan.
  6. Membawa atau memakai perhiasan atau aksesoris di lingkungan Madrasah baik siswa maupun siswi apabila kedapatan akan disita dan yang berhak mengambil adalah orang tua/wali siswa/i.
  7. Memiliki fasilitas musik dalam HP atau alat pemutar musik lainnya
  8. Menggunakan make up, kontak lens berwarna, kuteks atau pacar di lingkungan madrasah.
  9. Membuat dan menggunakan tatto dan gambar-gambar serta  memakai tindik di tubuh siswa baik permanen maupun temporer.
  10. Memanjangkan  rambut bagi siswa laki-laki dan harus memakai jilbab bagi siswi perempuan.

VI. TATA TERTIB DI SEKOLAH
      A.  UPACARA BENDERA.
1.      Siswa wajib untuk mengikuti Upacara Bendera pada hari Senin dan pada Hari Besar Nasional.
2.      Siswa sudah hadir dan siap di lapangan upacara 5  menit sebelum upacara dimulai.
3.      Siswa yang ditunjuk sebagai Petugas Upacara wajib mengenakan perlengkapan Upacara dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
4.      Siswa berbaris sesuai dengan angkatan/Kelas masing-masing dengan 1 (satu) Pemimpin Regu.
5.      Siswa wajib memakai seragam dan atribut lengkap sesuai aturan yang berlaku.
6.      Siswa yang terlambat mengikuti upacara dari awal, diwajibkan membuat barisan terpisah.
7.      Siswa mengikuti pelaksanaan upacara dengan tertib dan khidmat sampai seluruh proses upacara selesai.
      B.   KEDATANGAN  DAN PERSIAPAN BELAJAR SISWA
1.      Siswa sudah berada di  lingkungan madrasah 5 (lima) menit sebelum bel masuk.
2.      Siswa masuk ke dalam kelas pukul 07.00 WIT setiap harinya dan pulang pukul 13.30 WIT, kecuali hari Jum’at pulang setelah melaksanakan shalat Jum’at bagi siswa.
3.      Siswa yang datang terlambat akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.      Siswa wajib Tadarus AL-QUR’AN dan berdo’a sebelum jam pertama dimulai (07.00 – 07.15 WIB) yang dipandu oleh Guru Mata Pelajaran/Ketua Kelas.
5.      Siswa wajib mempersiapkan segala sesuatu yang menunjang kelancaran proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
C.  SELAMA KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR ( KBM ) BERLANGSUNG.
1.      Siswa wajib menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan dan kekeluargaan selama pelajaran berlangsung.
2.      Siswa dilarang membawa makanan atau minuman, makan atau minum di dalam ruangan kelas.
3.      Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan seksama sampai akhir pelajaran selesai.
4.      Siswa yang terlambat masuk kelas pada saat pergantian jam pelajaran dikenakan sanksi oleh guru mata pelajaran yang berlangsung.
5.      Siswa yang ingin meninggalkan kelas karena sesuatu hal, harus meminta izin kepada guru yang mengajar
6.      Siswa yang meninggalkan Madrah pada saat jam pelajaran karena sesuatu hal, harus meminta izin kepada Pegawai di Kantor
7.      Selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Berlangsung dilarang mengaktifkan alat-alat komunikasi.


8.      Disetiap akhir pelajaran, siswa mengemasi dan merapikan dan tidak boleh meninggalkan perlengkapan belajar di dalam kelas serta membaca do’a bersama-sama yang dipimpin oleh ketua kelas.
9.      Seluruh siswa diwajibkan untuk menjaga kebersihan ruang kelas.
    
D.  WAKTU ISTIRAHAT
1. Siswa harus menggunakan waktu istirahat dengan baik di luar kelas
2. Siswa harus melaksanakan shalat Duha di Masjid
3. Siswa wajib kembali ke kelas segera setelah waktu istirahat selesai.

E.  TIDAK MASUK SEKOLAH ATAU IZIN
1.      Siswa yang berhalangan hadir karena sakit, wajib melampirkan surat keterangan dokter atau surat keterangan dari orang tua/wali baik lisan maupun tulisan apabila sakitnya sudah mencapai 3 hari atau lebih
2.      Siswa yang terpaksa tidak dapat mengikuti pelajaran karena ada sesuatu hal, harus meminta izin kepada wali kelas dan guru yang mengajar pada saat itu.
3.      Siswa yang berhalangan hadir wajib meminta materi pelajaran/tugas yang tidak dapat diikutinya kepada guru yang bersangkutan.
 F.  PELAKSANAAN EKSTRAKURIKULER
1.        Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai jadwal.
2.        Siswa wajib memilih atau dipilihkan salah satu kegiatan ekstrakurikuler wajib dan pilihan sesuai dengan mata kegiatan ekstrakurikuler yang  diakui pada MA Muhammadiyah Kota Bima.
3.        Ekstrakurikuler Wajib yang diakui keberadaannya di MA Muhammadiyah Kota Bima adalah ; Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Baca Tulis Qur’an.
4.        Ekstrakurikuler  Pilihan yang diakui keberadaannya di MA Muhammadiyah Kota Bima adalah; Seni Beladiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah, Pramuka, Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK), Karya Ilmiah Remaja ( KIR), Kebuagaran Jasmani.
5.        Siswa wajib mengikuti dan melaksanakan kegiatan  Ekstrakurikuler yang  dipilih atau dipilihkan.
6.        Untuk menghindari penumpukan keanggotaan disalah satu ekstrakurikuler tertentu, maka dibuatkan aturan main yaitu dengan sistem kuota masing-masing 50 % untuk ekstrakurikuler wajib.
7.        Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler agar diarahkan pada pembentukan karakter siswa.
8.        Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler  agar dilakukan dengan  baik dan disiplin serta dijauhkan dari perpeloncoaan dan budaya kekerasan.
G.  TATA CARA BERPAKAIAN DAN BERPENAMPILAN
Penggunaan Seragam Sekolah di MA Muhammadiyah Kota Bima diatur sebagai  berikut :
1.      Hari Senin dan Selasa berpakaian celana/rok Abu-abu dan baju putih, serta baju harus stel dalam (bagi siswa) dengan memakai ikat pinggang serta Kerudung warna putih (bagi siswi).
2.      Hari Rabu dan Kamis berpakaian celana/rok Hitam dan baju Batik serta Kerudung warna hitam (bagi siswi).
3.      Hari Jum’at dan Sabtu berpakaian Pramuka serta baju harus stel dalam (bagi siswa) dengan memakai ikat pinggang
4.      Seluruh siswa dan siswi wajib memakai sepatu dan kaos kaki
5.      Tidak diperkenankan memakai celana model jahitan Loreng atau Pensil (bagi siswa)
6.      Seluruh siswi wajib memakai baju lengan panjang dan harus menutup pantat
7.      Siswa tidak diperkenankan mencukur Jabri dan menyisir rambut  ala gaul
8.      Siswi tidak diperbolehkan memakai kerudung Sari Arab atau jilbab tipis tembus pandang serta wajib memakai Kap (alas jilbab)


H.  SANKSI DAN KREDIT POINT BAGI SETIAP PELANGGARAN
Setiap pelanggaran akan diberi sanksi berupa Kredit Point. Dan besarnya kredit point dari setiap pelanggaran dibawah ini adalah sebagai berikut:

No
Jenis Pelanggaran
Jenis Sanksi
Point
1
Terlambat masuk kelas kurang dari 5 menit
Jalan Jongkok atau sejenisnya
2
2
Meninggalkan sekolah tanpa keterangan
Membersihkan sekolah
4
3
Mengaktifkan HP selama KBM
HP di sita beberapa waktu
2
4
Meninggalkan sekolah (bolos)
Membersihkan sekolah
5
5
Tidak melaksanakan shalat dzuhur berjama’ah di sekolah
Menghafal ayat al-Qur’an
6
6
Tidak mengikuti Upacara Bendera
Dijemur beberapa waktu
3
7
Tidak mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler yang dipilih atau yang dipilihkan

Membersihkan sekolah at
3
8
Terlambat mengikuti Upacara Bendera
Push up atau sit up
2
9
Menggunakan tatto dan gambar-gambar serta  memakai tindik di tubuh siswa baik permanen maupun temporer


Dijemur minimal 25 menit
6
10
Melakukan pemerasan, pemalakan dan tindakan lain yang dikategorikan sebagai aksi kekerasan.

Di putar tangannya pake spidol/pen
5
11
Mencorat coret dan merusak Gedung serta seluruh perlengkapan yang ada di lingkungan Madrasah.

didenda
3
12
Mengambil barang milik orang lain tanpa izin yang dikategorikan sebagai tindakan pencurian.

Dijemur minimal 25 menit + push up
6
13
Membawa, membaca atau mengedarkan gambar, bacaan dan Blue Film (BF)  atau yang sejenisnya yang berindikasi pornografi.


Dijemur minimal 25 menit + push up
6
14
Membawa, menyimpan dan menggunakan senjata tajam.
Disita dan orangnya dijemur minimal 35 menit + push up
6
15
Membawa rokok atau merokok di lingkungan Madrasah  atau di sekitar lingkungan Madrasah.

Dijemur minimal 25 menit + push up
6
16
Memiliki Fasilitas musik (kecuali Nasyid, lagu perjuangan, lagu-lagu islami) dalam HP atau alat pemutar musik lainnya

Dihapus musik di HP-nya + push up beberapa kali atau sejenisnya
2
17
Memakai Celana model jahitan Loreng atau pensil
Di jewer telinganya
2
18
Mencukur jabri dan menyisir rambut ala gaul
Di potong rambutkanya dan dijewer
2
19
Memakai jilbab sari arab atau jilbab tipis tembus pandang dan tidak memaki kap (alas kerudung)

Diketok telapak tangannya atau sejenisnya
4

Jumlah

75





Selain sanksi yang sudah ditetapkan diatas juga dikenakan sanksi sebagai berikut :

1.      Surat Peringatan (SP) 1 jika point pelanggaran mencapai point 15 : Siswa dibina.
2.      Surat Peringatan (SP) 2  jika point pelanggaran mencapai point 30 : siswa dibina dan membuat surat pernyataan
3.      Surat Peringatan (SP) 3 jika point pelanggaran mencapai point 45 atau melanggar SP 2: orang tua/wali dipanggil
4.      Surat Peringatan (SP) 4 jika point pelanggaran mencapai point 60 : orang tua/wali dipanggil dan membuat pernyataan/Jaminan
5.      Surat Peringatan (SP) 5 jika point pelanggaran mencapai point 75 atau melanggar SP 4
6.      Siswa akan dikeluarkan dari MA Muhammadiyah Kota Bima dan diserahkan  kepada orang tua/Wali apabila Siswa:
a.       Point pelanggaran mencaipai 75 point
b.      Melanggar Surat Peringatan (SP) 4.
c.       Melakukan provokasi sehingga menyebabkan tawuran massal.
d.      Melawan Guru atau Karyawan MA Muhammadiyah Kota Bima secara fisik.
e.       Membawa atau mengedarkan, menjual dan menggunakan psikotropika, narkoba dan minuman keras atau sejenisnya.
f.       Membawa, menyimpan dan menggunakan senjata api.

Ditetapkan di     : Kota Bima
Tanggal                 : 8 Juli 2014 M



Mengetahui,
Kepala Madrasah



(Abdurrahman, S. Ag., M. Pd.I)
NBM: 966 284

Waka Sesiswaan



(Abdurrahman, SH)
NBM : 966 274

Tidak ada komentar:

Posting Komentar