Acer-Data D-Asri Poenya-Waka Kesiswaan-Tata Tertib MA Muh Kobi 14/15
|
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH MUHAMMADIYAH BIMA
MA MUHAMMADIYAH KOTA BIMA
Terakreditasi B NSM. 312520602002
Alamat: Jln W. Monginsidi Tolobali Kota Bima-NTB No
Telp. (0374) 646492
|
TATA
TERTIB SISWA
MA
MUHAMMADIYAH KOTA BIMA
TAHUN
PELAJARAN 2014-22015
I. PENDAHULUAN
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Dalam
suatu institusi, lembaga atau organisasi dimanapun berada, selalu mengedepankan
aturan main atau tata tertib. Tata Tertib tersebut diperlukan untuk mencapai
Visi dan Misi institusi, lembaga atau Organisasi yang ingin dicapai bersama.
Demi
tercapainya tujuan dan kelancaran pelaksanaan pendidikan di MA Muhammadiyah
Kota Bima, maka dipandang perlu untuk menetapkan dan mengesahkan Peraturan
tentang Tata Tertib Siswa di lingkungan MA Muhammadiyah Kota Bima. Tata Tertib
tersebut mengikat Siswa MA Muhammadiyah Kota Bima artinya setiap siswa wajib
mentaati dan menjunjung tinggi segala Peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan
atau Kepala MA Muhammadiyah Kota Bima.
II. DASAR PELAKSANAAN
- Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-Undang Nomor : 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor :20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).
- Program Kerja, Visi dan Misi MA Muhammadiyah Kota Bima.
- Rencana Strategis ( RENSTRA ) 5 Tahun MA Muhammadiyah Kota Bima.
III. TUJUAN
- Terciptanya suasana yang harmonis, tertib dan nyaman
- Menyamakan persepsi dan langkah pembinaan dalam rangka mencegah perilaku negatif siswa.
- Meningkatkan kinerja seluruh Keluarga Besar MA Muhammadiyah Kota Bima.
- Menumbuhkembangkan minat, sikap dan kepribadian siswa dalam melaksanakan KBM dan kewajibannya di sekolah
- Mewujudkan siswa/siswi teladan dan berkompeten
IV. TATA
TERTIB UMUM
1. Siswa mengucapkan dan
menjawab salam bila bertemu dengan Guru, Karyawan, siswa lainnya dan atau orang
lain yang ada di lingkungan sekolah yang sesuai dengan tata cara Islam.
- Siswa wajib berpakaian seragam Sekolah sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditentukan oleh MA Muhammadiyah Kota Bima.
- Siswa wajib memiliki Kartu Pelajar MA Muhammadiyah Kota Bima.
- Siswa Wajib Mengikuti shalat Dzuhur berjama’ah di sekolah
- Siswa wajib membawa Al-Qur’an di sekolah
- Siswa wajib membawa perlengkapan alat shalat
V. TATA
TERTIB KHUSUS
Untuk
menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, maka siswa dilarang keras :
- Membawa atau mengedarkan, menjual dan menggunakan psikotropika, narkoba dan minuman keras atau sejenisnya.
- Membawa, menyimpan dan menggunakan senjata tajam dan senjata api.
- Membawa rokok atau merokok di lingkungan madrasah atau di sekitar lingkungan Madrasah.
- Membawa, membaca atau mengedarkan gambar, bacaan dan Blue Film (BF) atau yang sejenisnya yang berindikasi pornografi.
- Mengambil barang milik orang lain tanpa izin yang dikategorikan sebagai tindakan pencurian.
- Mencorat coret dan merusak Gedung serta seluruh perlengkapan yang ada di lingkungan Madrasah.
- Melakukan pemerasan, pemalakan dan tindakan lain yang dikategorikan sebagai aksi kekerasan.
- Membawa atau memakai perhiasan atau aksesoris di lingkungan Madrasah baik siswa maupun siswi apabila kedapatan akan disita dan yang berhak mengambil adalah orang tua/wali siswa/i.
- Memiliki fasilitas musik dalam HP atau alat pemutar musik lainnya
- Menggunakan make up, kontak lens berwarna, kuteks atau pacar di lingkungan madrasah.
- Membuat dan menggunakan tatto dan gambar-gambar serta memakai tindik di tubuh siswa baik permanen maupun temporer.
- Memanjangkan rambut bagi siswa laki-laki dan harus memakai jilbab bagi siswi perempuan.
VI. TATA TERTIB DI
SEKOLAH
A. UPACARA BENDERA.
1. Siswa wajib untuk mengikuti
Upacara Bendera pada hari Senin dan pada Hari Besar Nasional.
2. Siswa sudah hadir dan siap
di lapangan upacara 5 menit sebelum upacara dimulai.
3. Siswa yang ditunjuk sebagai
Petugas Upacara wajib mengenakan perlengkapan Upacara dan melaksanakan tugas
dengan sebaik-baiknya.
4. Siswa berbaris sesuai
dengan angkatan/Kelas masing-masing dengan 1 (satu) Pemimpin Regu.
5. Siswa wajib memakai seragam
dan atribut lengkap sesuai aturan yang berlaku.
6. Siswa yang terlambat
mengikuti upacara dari awal, diwajibkan membuat barisan terpisah.
7. Siswa mengikuti pelaksanaan
upacara dengan tertib dan khidmat sampai seluruh proses upacara selesai.
B. KEDATANGAN DAN
PERSIAPAN BELAJAR SISWA
1. Siswa sudah berada di
lingkungan madrasah 5 (lima) menit sebelum bel masuk.
2. Siswa masuk ke dalam kelas
pukul 07.00 WIT setiap harinya dan pulang pukul 13.30 WIT, kecuali hari Jum’at
pulang setelah melaksanakan shalat Jum’at bagi siswa.
3. Siswa yang datang terlambat
akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Siswa wajib Tadarus
AL-QUR’AN dan berdo’a sebelum jam pertama dimulai (07.00 – 07.15 WIB) yang
dipandu oleh Guru Mata Pelajaran/Ketua Kelas.
5. Siswa wajib mempersiapkan
segala sesuatu yang menunjang kelancaran proses Kegiatan Belajar Mengajar
(KBM).
C. SELAMA KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR ( KBM )
BERLANGSUNG.
1. Siswa wajib menjaga
ketertiban, kebersihan, keamanan dan kekeluargaan selama pelajaran berlangsung.
2. Siswa dilarang membawa makanan
atau minuman, makan atau minum di dalam ruangan kelas.
3. Siswa wajib mengikuti
pelajaran dengan seksama sampai akhir pelajaran selesai.
4. Siswa yang terlambat masuk
kelas pada saat pergantian jam pelajaran dikenakan sanksi oleh guru mata
pelajaran yang berlangsung.
5. Siswa yang ingin
meninggalkan kelas karena sesuatu hal, harus meminta izin kepada guru yang
mengajar
6. Siswa yang meninggalkan
Madrah pada saat jam pelajaran karena sesuatu hal, harus meminta izin kepada
Pegawai di Kantor
7. Selama Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM) Berlangsung dilarang mengaktifkan alat-alat komunikasi.
8. Disetiap akhir pelajaran,
siswa mengemasi dan merapikan dan tidak boleh meninggalkan perlengkapan belajar
di dalam kelas serta membaca do’a bersama-sama yang dipimpin oleh ketua kelas.
9. Seluruh siswa diwajibkan
untuk menjaga kebersihan ruang kelas.
D. WAKTU ISTIRAHAT
1. Siswa harus menggunakan
waktu istirahat dengan baik di luar kelas
2. Siswa harus melaksanakan
shalat Duha di Masjid
3. Siswa wajib kembali ke
kelas segera setelah waktu istirahat selesai.
E. TIDAK MASUK SEKOLAH ATAU IZIN
1. Siswa yang berhalangan
hadir karena sakit, wajib melampirkan surat keterangan dokter atau surat keterangan
dari orang tua/wali baik lisan maupun tulisan apabila sakitnya sudah mencapai 3
hari atau lebih
2. Siswa yang terpaksa tidak
dapat mengikuti pelajaran karena ada sesuatu hal, harus meminta izin kepada
wali kelas dan guru yang mengajar pada saat itu.
3. Siswa yang berhalangan
hadir wajib meminta materi pelajaran/tugas yang tidak dapat diikutinya kepada
guru yang bersangkutan.
F. PELAKSANAAN
EKSTRAKURIKULER
1.
Kegiatan
Ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai jadwal.
2.
Siswa
wajib memilih atau dipilihkan salah satu kegiatan ekstrakurikuler wajib dan
pilihan sesuai dengan mata kegiatan ekstrakurikuler yang diakui pada MA Muhammadiyah Kota Bima.
3.
Ekstrakurikuler
Wajib yang diakui keberadaannya di MA Muhammadiyah Kota Bima adalah ; Bahasa
Arab, Bahasa Inggris, dan Baca Tulis Qur’an.
4.
Ekstrakurikuler
Pilihan yang diakui keberadaannya di MA Muhammadiyah Kota Bima adalah; Seni
Beladiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah, Pramuka, Latihan Dasar Kepemimpinan
(LDK), Karya Ilmiah Remaja ( KIR), Kebuagaran Jasmani.
5.
Siswa
wajib mengikuti dan melaksanakan kegiatan Ekstrakurikuler yang
dipilih atau dipilihkan.
6.
Untuk
menghindari penumpukan keanggotaan disalah satu ekstrakurikuler tertentu, maka
dibuatkan aturan main yaitu dengan sistem kuota masing-masing 50 % untuk
ekstrakurikuler wajib.
7.
Pelaksanaan
kegiatan ekstrakurikuler agar diarahkan pada pembentukan karakter siswa.
8.
Pelaksanaan
kegiatan ekstrakurikuler agar dilakukan dengan baik dan disiplin
serta dijauhkan dari perpeloncoaan dan budaya kekerasan.
G. TATA CARA BERPAKAIAN DAN BERPENAMPILAN
Penggunaan
Seragam Sekolah di MA Muhammadiyah Kota Bima diatur sebagai berikut :
1. Hari Senin dan Selasa
berpakaian celana/rok Abu-abu dan baju putih, serta baju harus stel dalam (bagi
siswa) dengan memakai ikat pinggang serta Kerudung warna putih (bagi siswi).
2. Hari Rabu dan Kamis
berpakaian celana/rok Hitam dan baju Batik serta Kerudung warna hitam (bagi
siswi).
3. Hari Jum’at dan Sabtu berpakaian
Pramuka serta baju harus stel dalam (bagi siswa) dengan memakai ikat pinggang
4. Seluruh siswa dan siswi
wajib memakai sepatu dan kaos kaki
5. Tidak diperkenankan memakai
celana model jahitan Loreng atau Pensil (bagi siswa)
6. Seluruh siswi wajib memakai
baju lengan panjang dan harus menutup pantat
7. Siswa tidak diperkenankan
mencukur Jabri dan menyisir rambut ala
gaul
8. Siswi tidak diperbolehkan
memakai kerudung Sari Arab atau jilbab tipis tembus pandang serta wajib memakai
Kap (alas jilbab)
H. SANKSI DAN KREDIT POINT BAGI SETIAP
PELANGGARAN
Setiap pelanggaran akan diberi
sanksi berupa Kredit Point. Dan besarnya kredit point dari setiap pelanggaran
dibawah ini adalah sebagai berikut:
No
|
Jenis Pelanggaran
|
Jenis Sanksi
|
Point
|
1
|
Terlambat masuk kelas
kurang dari 5 menit
|
Jalan Jongkok atau sejenisnya
|
2
|
2
|
Meninggalkan sekolah
tanpa keterangan
|
Membersihkan sekolah
|
4
|
3
|
Mengaktifkan HP selama
KBM
|
HP di sita beberapa waktu
|
2
|
4
|
Meninggalkan sekolah
(bolos)
|
Membersihkan sekolah
|
5
|
5
|
Tidak melaksanakan shalat
dzuhur berjama’ah di sekolah
|
Menghafal ayat al-Qur’an
|
6
|
6
|
Tidak mengikuti Upacara
Bendera
|
Dijemur beberapa waktu
|
3
|
7
|
Tidak mengikuti kegiatan
Ekstrakurikuler yang dipilih atau yang dipilihkan
|
Membersihkan sekolah at
|
3
|
8
|
Terlambat mengikuti
Upacara Bendera
|
Push up atau sit up
|
2
|
9
|
Menggunakan tatto dan
gambar-gambar serta memakai tindik di tubuh siswa baik permanen maupun
temporer
|
Dijemur minimal 25 menit
|
6
|
10
|
Melakukan pemerasan,
pemalakan dan tindakan lain yang dikategorikan sebagai aksi kekerasan.
|
Di putar tangannya pake spidol/pen
|
5
|
11
|
Mencorat coret dan
merusak Gedung serta seluruh perlengkapan yang ada di lingkungan Madrasah.
|
didenda
|
3
|
12
|
Mengambil barang milik
orang lain tanpa izin yang dikategorikan sebagai tindakan pencurian.
|
Dijemur minimal 25 menit + push up
|
6
|
13
|
Membawa, membaca atau
mengedarkan gambar, bacaan dan Blue Film (BF) atau yang sejenisnya yang
berindikasi pornografi.
|
Dijemur minimal 25 menit + push up
|
6
|
14
|
Membawa, menyimpan dan
menggunakan senjata tajam.
|
Disita dan orangnya dijemur minimal 35 menit +
push up
|
6
|
15
|
Membawa rokok atau
merokok di lingkungan Madrasah atau di sekitar lingkungan Madrasah.
|
Dijemur minimal 25 menit + push up
|
6
|
16
|
Memiliki Fasilitas musik
(kecuali Nasyid, lagu perjuangan, lagu-lagu islami) dalam HP atau alat
pemutar musik lainnya
|
Dihapus musik di HP-nya + push up beberapa kali
atau sejenisnya
|
2
|
17
|
Memakai Celana model
jahitan Loreng atau pensil
|
Di jewer telinganya
|
2
|
18
|
Mencukur jabri dan
menyisir rambut ala gaul
|
Di potong rambutkanya dan dijewer
|
2
|
19
|
Memakai jilbab sari arab
atau jilbab tipis tembus pandang dan tidak memaki kap (alas kerudung)
|
Diketok telapak tangannya atau sejenisnya
|
4
|
Jumlah
|
75
|
Selain
sanksi yang sudah ditetapkan diatas juga dikenakan sanksi sebagai berikut :
1. Surat Peringatan (SP) 1
jika point pelanggaran mencapai point 15 : Siswa dibina.
2. Surat Peringatan (SP) 2 jika point pelanggaran mencapai point 30 : siswa
dibina dan membuat surat pernyataan
3. Surat Peringatan (SP) 3 jika
point pelanggaran mencapai point 45 atau melanggar SP 2: orang tua/wali
dipanggil
4. Surat Peringatan (SP) 4 jika
point pelanggaran mencapai point 60 : orang tua/wali dipanggil dan membuat
pernyataan/Jaminan
5. Surat Peringatan (SP) 5 jika
point pelanggaran mencapai point 75 atau melanggar SP 4
6. Siswa akan dikeluarkan dari
MA Muhammadiyah Kota Bima dan diserahkan kepada orang tua/Wali apabila
Siswa:
a. Point pelanggaran mencaipai
75 point
b. Melanggar Surat Peringatan
(SP) 4.
c. Melakukan provokasi
sehingga menyebabkan tawuran massal.
d. Melawan Guru atau Karyawan MA
Muhammadiyah Kota Bima secara fisik.
e. Membawa atau mengedarkan,
menjual dan menggunakan psikotropika, narkoba dan minuman keras atau sejenisnya.
f. Membawa, menyimpan dan
menggunakan senjata api.
Ditetapkan di : Kota Bima
Tanggal : 8 Juli 2014 M
Mengetahui,
|
|
Kepala
Madrasah
(Abdurrahman,
S. Ag., M. Pd.I)
NBM: 966
284
|
Waka Sesiswaan
(Abdurrahman, SH)
NBM : 966 274
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar